Syekh Shalih Alu Syaikh, Menteri Agama KSA
saat ini, mengatakan, “Di antara permasalahan
yang disinggung oleh para ulama ketika
membahas hadits keenam dalam kitab Arbain
An-Nawawiyyah (yaitu hadits yang berisi
perintah untuk menjauhi sesuatu yang belum
jelas kehalalannya, pent.) adalah permasalahan
memakan harta orang yang pendapatannya
bercampur antara sumber yang halal dengan
sumber yang haram. Misalnya: Tetangga yang
kita ketahui memiliki sumber pendapatan yang
haram, berupa menerima uang suap, memakan
riba, atau semisalnya, namun di sisi lain dia
memiliki sumber pendapatan yang halal. Apa
hukum harta orang semisal ini?
Baca selengkapnya....