15 June 2011

Memanfaatkan WIFI Tetangga


Pertanyaan, “Jika aku menghidupkan komputer,
secara otomatis komputerku tersambung
dengan internet. Hal ini terjadi karena salah satu
tetanggaku berlangganan internet (baca: wifi)
yang daya pancarnya meliputi satu kampung.
Apakah aku boleh memanfaatkan akses internet
dalam kondisi sebagaimana di atas?”

ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ
ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻚ ﻟﻠﺸﺒﻜﺔ ﻻ ﻳﺘﺴﺒﺐ ﻓﻲ ﺗﺤﻤﻴﻞ
ﻓﺎﺗﻮﺭﺓ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﺃﻳﺔ ﺃﻋﺒﺎﺀ ﻣﺎﻟﻴﺔ ﺇﺿﺎﻓﻴﺔ
ﻣﻦ ﺟﺮﺍﺀ ﻗﻴﺎﻣﻚ ﺑﺘﻨﺰﻳﻞ ﺃﻭ ﺗﺤﻤﻴﻞ ﺍﻟﻤﻮﺍﺩ ﻋﺒﺮ
ﺍﻟﺸﺒﻜﺔ .
ﻭﻻ ﻳﺴﺒﺐ ﻟﻪ ﻧﻘﺼﺎ ﻓﻲ ﺳﺮﻋﺔ ﻭﻛﻔﺎﺀﺓ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ
ﻧﺘﻴﺠﺔ ﺍﻟﻤﺰﺍﺣﻤﺔ ﻭﺍﻻﺷﺘﺮﺍﻙ , ﻓﺈﻥ ﻋﻤﻮﻡ
ﺍﻟﻤﺴﺎﻣﺤﺔ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺠﻴﺮﺍﻥ ﻭﺣﺪﻳﺚ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﻗﺎﻝ : ) ﻟﺎ ﻳﻤﻨﻊ ﺟﺎﺭ ﺟﺎﺭﻩ ﺃﻥ ﻳﻐﺮﺯ ﺧﺸﺒﻪ ﻓﻲ
ﺟﺪﺍﺭﻩ ( ﺭﻭﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ )2463( ﻭﻣﺴﻠﻢ )1609(
ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺟﻮﺍﺯ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻚ ﻟﻠﺸﺒﻜﺔ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ
ﺍﻟﺤﺎﻟﺔ
Jawaban Syaikh Abdurrahman Al-Barrak, “Jika
Anda menggunakan akses internet tersebut
namun tidak menyebabkan bertambahnya
tagihan biaya internet tetangga tersebut
disebabkan pengunduhan (donwload) materi
tertentu melalui internet, serta tidak
menyebabkan berkurangnya kecepatan akses
disebabkan adanya banyak orang yang
menggunakan, maka dalil umum yang
menunjukkan keharusan bersikap toleran kepada
tetangga menunjukkan bolehnya hal tersebut.
Di antara dalil tersebut adalah hadits Abu
Hurairah, Nabi bersabda, 'Janganlah seorang
tetangga melarang tetangganya meletakkan kayu
di temboknya.' (HR. Bukhari dan Muslim)
ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻷﺣﻮﻁ ﺃﻥ ﺗﺴﺘﺄﺫﻥ ﺍﻟﺠﺎﺭ ﺇﻥ ﻋﺮﻓﺘﻪ
Akan tetapi, sikap yang lebih hati-hati adalah
meminta izin kepada tetangga pemilik wifi, jika
Anda mengetahuinya.
ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﺗﻜﺘﻨﻔﻬﺎ ﻣﻼﺑﺴﺎﺕ ﺃﺧﺮﻯ
ﻣﺜﻞ : ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻤﻨﻄﻘﺔ ﻣﻐﻄﺎﺓ ﺑﺄﻛﺜﺮ ﻣﻦ
ﺍﺷﺘﺮﺍﻙ ﻷﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﺟﺎﺭ , ﻭﻗﺪ ﻳﺸﺘﺮﻙ ﺟﻬﺎﺯﻙ ﻣﺮﺓ
ﻣﻊ ﻫﺬﺍ ، ﻭﻣﺮﺓ ﻣﻊ ﻫﺬﺍ
Namun, ada beberapa faktor yang patut
dipertimbangkan terkait hukum masalah ini.
Misalnya, dalam satu kampung tersebut terdapat
beberapa orang tetangga yang memiliki akses
internet--alias wifi--sehingga terkadang komputer
Anda tersambung ke suatu wifi dan terkadang
tersebut dengan wifi yang lain.
ﻭﻳﺒﻘﻰ ﺣﻖ ﺷﺮﻛﺔ ﺍﻻﺗﺼﺎﻻﺕ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻔﻮﺗﻬﺎ ﻣﻦ
ﺍﻟﺰﺑﺎﺋﻦ ﻭﺍﻷﺭﺑﺎﺡ ﻧﺘﻴﺠﺔ ﻫﺬﺍ ﺍﻻﺳﺘﻐﻼﻝ
ﻟﺘﻐﻄﻴﺔ ﺟﻴﺮﺍﻥ ﺍﻟﻤﺸﺘﺮﻛﻴﻦ
Pertimbangan yang lain adalah terkait hak
perusahaan penyedia layanan internet. Mereka
kehilangan pelanggan dan keuntungan
dikarenakan banyaknya orang di kampung
tersebut yang memanfaatkan wifi yang ada di
perkampungan itu.
ﻭﻟﺬﻟﻚ ﻓﺎﻷﺣﻮﻁ ﺃﻥ ﺗﻘﻮﻡ ﺑﻌﻤﻞ ﺍﺷﺘﺮﺍﻙ ﺧﺎﺹ ﺑﻚ
ﺧﺮﻭﺟﺎ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻹﺷﻜﺎﻻﺕ .
ﻓﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺒﺮﺍﻙ
Oleh karena itu, sikap hati-hati dalam masalah ini
adalah hendaknya Anda berlangganan
internet sendiri saja, dalam rangka keluar dari
berbagai ganjalan di atas.”
Sumber: http://www.islamqa.com/ar/
ref/99544
Penerjemah: Ustadz Aris Munandar, S.S.,
M.A.
Artikel www.PengusahaMuslim.com

No comments:

Post a Comment