29 April 2011

Google Adsense Ditinjau dari Hukum Islam


Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum. Ustadz, saya mau bertanya
tentang hukum bisnis online di internet, seperti:
Google Adsense dan yang semisalnya.
Gambaran untuk Google Adsense adalah sebagai
berikut: Secara konsep dan prosedur adalah kita
apply (mengajukan permohonan, ed.) kepada
Google agar Google memasang pelanggan iklan
mereka di website kita. Google adsense
mempunyai database iklan, baik teks atau pun
gambar yang akan ditampilkan di website kita.
Kita disediakan kode, dan (kode itu) bisa
diletakkan, baik di header, body website,
bottom, atau menu. Secara random (acak, ed.),
iklan akan muncul secara otomatis di tempat kita
memasang kode tersebut.
Yang jadi permasalahan adalah kita tidak bisa
mengontrol iklan apa saja yang muncul, karena
Google secara random menampilkan iklan sesuai
dengan content (isi) dari halaman web yang kita
punya. Jadi, ada kemungkinan muncul iklan-iklan
pornografi, judi, kasino, kredit (yang nota bene
umumnya tidak syar'i), games (membawa pada
hal yang sia-sia), dan lain-lain yang
melanggar syari'at.
Metode pembayarannya adalah jika iklan yang
terpasang di website kita di-klik oleh pengunjung
maka kita mendapat $0,01 per klik, dan
pembayaran dilakukan jika sudah terkumpul
$100.
Abu Syukron.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah. Ada
pertanyaan--yang sejenis dengan pertanyaan
Anda--yang ditujukan kepada Syekh
Muhammad Shalih Al-Munajjid, dan jawaban
beliau adalah, “Pada asalnya, tidak boleh
bergabung dalam Google Adsense kacuali
setelah memastikan bersihnya berbagai situs
yang diiklankan dari hal-hal yang haram, karena
tidaklah diperbolehkan mengumumkan,
mengiklankan, dan membantu untuk
menyebarkan kemungkaran.
( ﻭﺗﻌﺎﻭﻧﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺒﺮ ﻭﺍﻟﺘﻘﻮﻯ ﻭﻻ ﺗﻌﺎﻭﻧﻮﺍ
ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺈﺛﻢ ﻭﺍﻟﻌﺪﻭﺍﻥ ﻭﺍﺗﻘﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ
ﺷﺪﻳﺪ ﺍﻟﻌﻘﺎﺏ ( ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ/2 ،
Allah berfirman (yang artinya), 'Dan saling
tolonglah dalam kebaikan dan takwa, dan
janganlah tolong menolong dalam dosa dan
tindakan kelewat batas. Dan bertakwalah kepada
Allah; sesungguhnya Allah itu sangat keras
siksaannya.' (QS. Al-Maidah:2)
ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ) ﻣﻦ ﺩﻋﺎ ﺇﻟﻰ
ﻫﺪﻯ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﺟﺮ ﻣﺜﻞ ﺃﺟﻮﺭ ﻣﻦ ﺗﺒﻌﻪ ﻻ
ﻳﻨﻘﺺ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺃﺟﻮﺭﻫﻢ ﺷﻴﺌﺎ ﻭﻣﻦ ﺩﻋﺎ ﺇﻟﻰ ﺿﻼﻟﺔ
ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻹﺛﻢ ﻣﺜﻞ ﺁﺛﺎﻡ ﻣﻦ ﺗﺒﻌﻪ ﻻ ﻳﻨﻘﺺ
ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺁﺛﺎﻣﻬﻢ ﺷﻴﺌﺎ ( ﺃﺧﺮﺟﻪ ﻣﺴﻠﻢ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺤﻪ
)4831 ).
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Siapa
saja yang mengajak kepada hidayah maka dia
akan mendapatkan pahala semisal pahala yang
didapatkan oleh orang-orang yang mengikutinya
tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.
Sebaliknya, siapa saja yang mengajak kepada
kesesatan maka dia akan menanggung dosa
semisal dosa orang-orang yang mengikutinya
tanpa mengurangi dosa mereka sedikit
pun.' (HR. Muslim, no. 4831)
Jika memang realitanya sebagaimana yang Anda
katakan bahwa mayoritas situs yang diiklankan
di situs Anda adalah situs-situs mengenai
pengajaran berbagai bahasa atau semisal
dengan itu maka kami berharap tidaklah
mengapa jika Anda tergabung dalam Google
Adsense. Terlebih lagi, jika memang Anda
sangat membutuhkan penghasilan.
Anda berkewajiban untuk tidak mengiklankan
situs-situs yang bertentangan dengan hukum
syariat. Jika Anda tidak mampu melakukan hal
ini--dengan kata lain, situs-situs terlarang
tersebut tetap muncul di situs Anda--maka Anda
berkewajiban untuk meninggalkan bisnis jual
jasa ini karena jika Anda tidak mundur dari
bisnis ini, Anda akan menjadi orang yang
berperan serta menyebarluaskan dan
mengiklankan hal yang hukumnya
haram.” (Jawaban permasalahan ini
diterjemahkan dari http://www.islamqa.com/ar/
ref/101806)
Jadi, jika Anda tidak bisa mengontrol iklan
yang ditampilkan di situs Anda, maka
terlarang hukumnya untuk bergabung
dalam program Google Adsense.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S.,
M.A.
Artikel www.PengusahaMuslim.com

No comments:

Post a Comment