29 April 2011

Sekali Lagi TentangGoogle Adsense; IklanDitampilkan Selektif,Bolehkah MemasangGoogle Adsense?

Pada artikel terdahulu, tentang hukum Google
Adsense, disimpulkan bahwa jika Anda
menyewakan halaman situs Anda untuk situs-
situs yang isinya mubah (iklan yang ditampilkan
hanyalah iklan yang diperbolehkan oleh syariat
Islam), dengan uang sewa yang jelas setiap
bulan atau setiap tahunnya, maka hukum
persewaan halaman situs tersebut adalah
mubah.
Lalu, bagaimana perincian tentang pendapatan
dari cara semacam ini? Ulasan di bawah ini akan
menjawab tanda tanya Anda.
Pertanyaan, “Terkait jasa iklan di internet, ada
situs semisal Google yang menautkan berbagai
iklan di situs kita. Sebagai pemilik situs, kita akan
mendapatkan uang sebagai kompensasi atas
adanya pengunjung di situs kita yang meng-klik
iklan dari Google yang diletakkan di situs kita.
Iklan tersebut akan tersambung langsung
dengan situs perusahaan yang memasang
iklannya di Google. Misalnya, ada sepuluh
pengunjung situs kita yang meng-klik sepuluh
iklan, maka kita akan mendapatkan sepuluh
dolar dari Google. Apakah pendapatan semisal
ini hukumnya diperbolehkan?”

Jawaban, “Transaksi yang digambarkan dalam
pertanyaan di atas adalah transaksi ju’alah, yang
secara syariat tidaklah terlarang. asalkan iklan
yang ada tidak mengiklankan hal yang haram
atau mendukung hal yang haram. Di antara
contoh transaksi ju’alah yang diperbolehkan,
adalah kalimat yang dicontohkan oleh pakar fikih
masa silam, 'Siapa saja yang bisa
mengembalikan untaku yang kabur maka dia
akan dibayar dengan upah sekian.'
Dalil bolehnya transaksi ju’alah adalah firman
Allah,
ﻭﻟﻤﻦ ﺟﺎﺀ ﺑﻪ ﺣﻤﻞ ﺑﻌﻴﺮ ﻭﺃﻧﺎ ﺑﻪ ﺯﻋﻴﻢ
'Siapa saja yang bisa mendatangkannya (orang
yang mengambil piala raja Mesir) maka
untuknya bahan makanan yang kuat dibawa
oleh seekor unta, dan akulah jaminannya.' (QS.
Yusuf:72)
Para ulama pun bersepakat mengenai bolehnya
transaksi ju’alah. Kesimpulan tersebut
disampaikan oleh sejumlah ulama, di antaranya
adalah Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 6:20.
Beliau mengatakan, 'Aku tidak mengetahui ulama
yang menyelisihinya (tentang bolehnya ju’alah).'
Sebenarnya, ju’alah adalah bagian dari transaksi
ijarah (jual jasa), namun terdapat beberapa
kelonggaran dalam transaksi ju'alah yang tidak
dijumpai dalam transaksi ijarah. Dalam transaksi
ju’alah, ketidakjelasan pekerjaan yang dilakukan
itu hukumnya boleh, semisal pekerjaan
'mengembalikan unta yang kabur'. Boleh jadi,
ada orang yang menemukannya lalu dia
memulangkan unta tersebut setelah bersusah
payah. Boleh jadi pula, dengan tanpa bersusah
payah.
Di antara contoh transaksi ju’alah adalah
transaksi yang ditanyakan di atas. Anda tidak
mengetahui berapa banyak orang yang akan
meng-klik iklan tersebut.
Selama ada upah finansial yang jelas sebagai
kompensasi atas klik dari setiap pengunjung
maka transaksi tersebut tidaklah terlarang
menurut syariat. Namun, kita wajib mengetahui
isi dari iklan-iklan tersebut, sehingga kita bisa
menghindari iklan produk-produk terlarang. Jika
produk yang diiklankan itu adalah produk
terlarang maka hukum mengiklankannya adalah
haram. Demikian pula, kompensasi finansial
yang didapatkan adalah harta haram.
ﻭﻻ ﺗﻌﺎﻭﻧﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﺛﻢ ﻭﺍﻟﻌﺪﻭﺍﻥ .
Allah berfirman (yang artinya), 'Dan janganlah
kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan
tindakan melampaui batas.' (QS. Al-Maidah:2)
Diterjemahkan dari http://www.islam-
qa.com/ar/ref/98817
Artikel www.PengusahaMuslim.com

No comments:

Post a Comment