20 September 2011

Hindarilah Hal-Hal Yang Diharamkan (1)

HINDARILAH HAL-HAL YANG DIHARAMKAN !
Oleh
Syeikh Abdul ‘Adhim bin Badawi
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻪ ﻣﻦ ﻳﺄﺧﺬ ﻋﻨﻲ
ﻫﺆﻻﺀ ﺍﻟﻜﻠﻤﺎﺕ ﻓﻴﻌﻤﻞ ﺑﻬﻦ ﺃﻭ ﻳﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﻳﻌﻤﻞ ﺑﻬﻦ
ﻓﻘﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻓﻘﻠﺖ ﺃﻧﺎ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻪ n ﻓﺄﺧﺬ
ﺑﻴﺪﻱ ﻓﻌﺪ ﺧﻤﺴﺎ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﺗﻖ ﺍﻟﻤﺤﺎﺭﻡ ﺗﻜﻦ ﺃﻋﺒﺪ
ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﺍﺭﺽ ﺑﻤﺎ ﻗﺴﻢ ﺍﻟﻬﺖ ﻟﻚ ﺗﻜﻦ ﺃﻏﻨﻰ ﺍﻟﻨﺎﺱ
ﻭﺃﺣﺴﻦ ﺇﻟﻰ ﺟﺎﺭﻙ ﺗﻜﻦ ﻣﺆﻣﻨﺎ ﻭﺃﺣﺐ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺗﺤﺐ
ﻟﻨﻔﺴﻚ ﺗﻜﻦ ﻣﺴﻠﻤﺎ ﻭﻻ ﺗﻜﺜﺮ ﺍﻟﻀﺤﻚ ﻓﺈﻥ ﻛﺜﺮﺓ
ﺍﻟﻀﺤﻚ ﺗﻤﻴﺖ ﺍﻟﻘﻠﺐ
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata:
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Siapakah yang mau mengambil kata-kata ini dari
saya, untuk diamalkan atau untuk diajarkan ?”
Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu menjawab:
“Saya, wahai Rasulullah ! Beliau lalu memegang
tanganku lalu mulai menghitung lima hal, seraya
bersabda: “Hindarilah hal-hal yang diharamkan,
kamu akan menjadi orang yang paling bagus
ibadahnya; ridlalah terhadap apa yang Allah
bagikan untukmu, kamu akan menjadi orang
terkaya; berbuat baiklah kepada tetanggamu,
kamu akan menjadi orang mukmin; cintailah
untuk orang lain apa yang kamu cintai untuk
dirimu sendiri, kamu akan menjadi muslim; dan
janganlah engkau banyak tertawa, karena banyak
tertawa akan mematikan hati.”[1]
Ungkapan-ungkapan ini termasuk inti-inti ucapan,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
memberi motivasi untuk mengambilnya lalu
diamalkan dan diajarkan untuk aspek
penyempurnaan diri dan orang lain. Sebagaimana
firman Allah:
ﻭﺍﻟﻌﺼﺮ . ﺇﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻟﻔﻲ ﺧﺴﺮ . ﺇﻻ ﺍﻟﺬﻳﻦ
ﺀﺍﻣﻨﻮﺍ ﻭﻋﻤﻠﻮﺍ ﺍﻟﺼﺎﻟﺤﺎﺕ
“Demi masa. Sesungguhnya semua manusia
berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang
beriman dan beramal shalih”
Dengan iman dan amal shalih mereka
menyempurnakan diri sendiri, dan:
ﻭﺗﻮﺍﺻﻮﺍ ﺑﺎﻟﺤﻖ ﻭﺗﻮﺍﺻﻮﺍ ﺑﺎﻟﺼﺒﺮ
“Saling nasehat menasehati dengan kebenaran
dan dengan kesabaran”
Dengan menasehati kebenaran dan dan
kesabaran mereka menyempurnakan orang lain.
• Perkataan Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu :
“ﺃﻧﺎ “ maksudnya saya yang mengambil kata-
kata ini dari Anda. Disini terdapat tanda semangat
beliau Radhiyallahu 'anhu terhadap kebaikan.
• Perkataannya: “ ﻓﺄﺧﺬ ﺑﻴﺪﻱ “ maksudnya untuk
menghitung kata-kata ini atau karena Rasul
(biasanya) memegang tangan orang yang diberi
pelajaran.
• Perkataannya “ ﻓﻌﺪ ﺧﻤﺴﺎ “ (lalu beliau
menghitung lima) maksudnya lima hitungan atau
jari sebagaimana yang telah dimaklumi yaitu satu
demi satu.
Pertama : Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam
ﺍﺗﻖ ﺍﻟﻤﺤﺎﺭﻡ ﺗﻜﻦ ﺃﻋﺒﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ
Takutlah terhadap hal-hal yang diharamkan,
kamu akan menjadi orang yang paling bagus
ibadahnya.
Maksudnya, hindarilah dari terjatuh ke dalam
semua hal yang telah diharamkan oleh Allah
atasmu. Allah berfirman:
ﻭﻗﺪ ﻓﺼﻞ ﻟﻜﻢ ﻣﺎﺣﺮﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ
Dan sungguh Dia telah menjelaskan apa yang Ia
telah haramkan buat kalian. [Al-An’am:119]
Semua yang diharamkan itu telah pasti dan telah
disebutkan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah,
seperti firman Allah:
ﻗﻞ ﺗﻌﺎﻟﻮﺍ ﺃﺗﻞ ﻣﺎﺣﺮﻡ ﺭﺑﻜﻢ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺃﻻﺗﺸﺮﻛﻮﺍ
ﺑﻪ ﺷﻴﺌﺎ ﻭﺑﺎﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻦ ﺇﺣﺴﺎﻧﺎ ﻭﻻﺗﻘﺘﻠﻮﺍ
ﺃﻭﻻﺩﻛﻢ ﻣﻦ ﺇﻣﻼﻕ ﻧﺤﻦ ﻧﺮﺯﻗﻜﻢ ﻭﺇﻳﺎﻫﻢ ﻭﻻﺗﻘﺮﺑﻮﺍ
ﺍﻟﻔﻮﺍﺣﺶ ﻣﺎﻇﻬﺮ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﻣﺎﺑﻄﻦ ﻭﻻﺗﻘﺘﻠﻮﺍ ﺍﻟﻨﻔﺲ
ﺍﻟﺘﻲ ﺣﺮﻡ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻻﺑﺎﻟﺤﻖ ﺫﻟﻜﻢ ﻭﺻﺎﻛﻢ ﺑﻪ ﻟﻌﻠﻜﻢ
ﺗﻌﻘﻠﻮﻥ
Katakanlah:"Marilah kubacakan apa yang
diharamkan atas kamu oleh Rabbmu, yaitu:
“Janganlah kamu mempersekutukan sesuatu
dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua
orang ibu bapak, dan janganlah kamu
membunuh anak-anak kamu karena takut
kemiskinan. Kami akan memberi rezeki
kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah
kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji,
baik yang nampak diantaranya maupun yang
tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh
jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
melainkan dengan suatu (sebab) yang benar".
Demikian itu yang diperintahkan oleh Rabbmu
kepadamu supaya kamu memahami(nya). [Al-
An'aam : 151]
Dan firman Allah:
ﻗﻞ ﺇﻧﻤﺎ ﺣﺮﻡ ﺭﺑﻲ ﺍﻟﻔﻮﺍﺣﺶ ﻣﺎﻇﻬﺮ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﻣﺎﺑﻄﻦ
ﻭﺍﻹﺛﻢ ﻭﺍﻟﺒﻐﻰ ﺑﻐﻴﺮ ﺍﻟﺤﻖ ﻭﺃﻥ ﺗﺸﺮﻛﻮﺍ ﺑﺎﻟﻠﻪ
ﻣﺎﻟﻢ ﻳﻨﺰﻝ ﺑﻪ ﺳﻠﻄﺎﻧﺎ ﻭﺃﻥ ﺗﻘﻮﻟﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻣﺎﻻﺗﻌﻠﻤﻮﻥ
Katakanlah:"Rabbku hanya mengharamkan
perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun
yang tersembunyi, dan perbuatan dosa,
melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar,
(mengharamkan) mempersekutukan Allah
dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan
hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-
adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu
ketahui". [Al-A'raaf :33]
Dalam masalah makanan, Allah berfirman:
ﻗﻞ ﻵﺃﺟﺪ ﻓﻲ ﻣﺂﺃﻭﺣﻲ ﺇﻟﻲ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﻋﻠﻰ ﻃﺎﻋﻢ ﻳﻄﻌﻤﻪ
ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻴﺘﺔ ﺃﻭ ﺩﻣﺎ ﻣﺴﻔﻮﺣﺎ ﺃﻭ ﻟﺤﻢ ﺧﻨﺰﻳﺮ
ﻓﺈﻧﻪ ﺭﺟﺲ ﺃﻭ ﻓﺴﻘﺎ ﺃﻫﻞ ﻟﻐﻴﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻪ
Katakanlah:"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu
yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai,
atau darah yang mengalir atau daging babi -
karena sesungguhnya semua itu kotor - atau
binatang disembelih atas nama selain Allah. [Al-
An'aam:145]
dan firmanNya Subhanahu wa Ta'ala.
ﺣﺮﻣﺖ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﻭﺍﻟﺪﻡ ﻭﻟﺤﻢ ﺍﻟﺨﻨﺰﻳﺮ
ﻭﻣﺂﺃﻫﻞ ﻟﻐﻴﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻪ ﻭﺍﻟﻤﻨﺨﻨﻘﺔ ﻭﺍﻟﻤﻮﻗﻮﺫﺓ
ﻭﺍﻟﻤﺘﺮﺩﻳﺔ ﻭﺍﻟﻨﻄﻴﺤﺔ ﻭﻣﺂﺃﻛﻞ ﺍﻟﺴﺒﻊ ﺇﻻ
ﻣﺎﺫﻛﻴﺘﻢ ﻭﻣﺎﺫﺑﺢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺼﺐ ﻭﺃﻥ ﺗﺴﺘﻘﺴﻤﻮﺍ
ﺑﺎﻷﺯﻻﻡ ﺫﻟﻜﻢ ﻓﺴﻖ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,
daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat
kamu menyembelihnya, dan (diharamkan
bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan
(diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak
panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu)
adalah kefasikan.. [Al-Maa'idah :3]
Dalam masalah minuman, Allah berfirman:
ﻳﺎﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺀﺍﻣﻨﻮﺍ ﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﺍﻟﻤﻴﺴﺮ
ﻭﺍﻷﻧﺼﺎﺏ ﻭﺍﻷﺯﻻﻡ ﺭﺟﺲ ﻣﻦ ﻋﻤﻞ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ
ﻓﺎﺟﺘﻨﺒﻮﻩ ﻟﻌﻠﻜﻢ ﺗﻔﻠﺤﻮﻥ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan. [Al-Maa'idah :90]
Dalam masalah pernikahan, Allah telah berfirman:
ﺣﺮﻣﺖ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺃﻣﻬﺎﺗﻜﻢ ﻭﺑﻨﺎﺗﻜﻢ ﻭﺃﺧﻮﺍﺗﻜﻢ
ﻭﻋﻤﺎﺗﻜﻢ ﻭﺧﺎﻻﺗﻜﻢ ﻭﺑﻨﺎﺕ ﺍﻷﺥ ﻭﺑﻨﺎﺕ ﺍﻷﺧﺖ
ﻭﺃﻣﻬﺎﺗﻜﻢ ﺍﻻﺗﻲ ﺃﺭﺿﻌﻨﻜﻢ ﻭﺃﺧﻮﺍﺗﻜﻢ ﻣﻦ
ﺍﻟﺮﺿﺎﻋﺔ ﻭﺃﻣﻬﺎﺕ ﻧﺴﺂﺋﻜﻢ ﻭﺭﺑﺂﺋﺒﻜﻢ ﺍﻻﺗﻲ ﻓﻲ
ﺣﺠﻮﺭﻛﻢ ﻣﻦ ﻧﺴﺂﺋﻜﻢ ﺍﻻﺗﻲ ﺩﺧﻠﺘﻢ ﺑﻬﻦ ﻓﺈﻥ ﻟﻢ
ﺗﻜﻮﻧﻮﺍ ﺩﺧﻠﺘﻢ ﺑﻬﻦ ﻓﻼﺟﻨﺎﺡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺣﻶﺋﻞ
ﺃﺑﻨﺂﺋﻜﻢ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻣﻦ ﺃﺻﻼﺑﻜﻢ ﻭﺃﻥ ﺗﺠﻤﻌﻮﺍ ﺑﻴﻦ
ﺍﻷﺧﺘﻴﻦ ﺇﻻ ﻣﺎﻗﺪ ﺳﻠﻒ ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻛﺎﻥ ﻏﻔﻮﺭﺍ ﺭﺣﻴﻤﺎ
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu;
anak-anakmu yang perempuan; saudara-
saudaramu yang perempuan; saudara-saudara
bapakmu yang perempuan; saudara-saudara
ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang
perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu
isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu
campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan
isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka
tidak berdosa kamu mengawininya;(dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu
(menantu);,dan menghimpunkan (dalam
perkawinan)dua perempuan yang
bersaudara,kecuali yang telah terjadi pada masa
lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. [An-Nisaa :23]
Dalam masalah usaha, Allah telah berfirman:
ﻭﺃﺣﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻭﺣﺮﻡ ﺍﻟﺮﺑﺎ
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan telah
mengharamkan riba. [Al-Baqarah:275]
Adapun Hadits atau as-Sunnah, banyak sekali hal-
hal haram yang dijelaskan didalamnya, di
antaranya sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam :
ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ ﺣﺮﻡ ﺑﻴﻊ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﺍﻟﻤﻴﺘﺔ
ﻭﺍﻟﺨﻨﺰﻳﺮ ﻭﺍﻟﺄﺻﻨﺎﻡ
Sesungguhnya Allah dan rasulNya telah
mengharamkan penjualan khamr, bangkai, babi
dan berhala [2]
ﻛﻞ ﻣﺴﻜﺮ ﺧﻤﺮ ﻭﻛﻞ ﻣﺴﻜﺮ ﺣﺮﺍﻡ
Semua yang memabukkan itu adalah khamr, dan
semua khamr itu adalah haram. [3]
Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
ﻓﺈﻥ ﺩﻣﺎﺀﻛﻢ ﻭﺃﻣﻮﺍﻟﻜﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺃﺑﺸﺎﺭﻛﻢ
ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺣﺮﺍﻡ
Sesungguhnya darah-darah kalian(untuk
ditumpahkan atau dibunuh), harta-harta kalian
dan kehormatan kalian adalah haram buat kalian
(untuk dirampas dan dirusak kehormatan. [4]
Dan sabdanya Shallallahu 'alaihi wa sallam :
ﻳﺤﺮﻡ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺿﺎﻋﺔ ﻣﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺴﺐ
Perempuan yang haram dinikahi karena nasab
haram juga dinikahi karena susuan. [5]
Apapun yang ada penjelasan tentang
keharamannya di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah
maka dia adalah haram. Terkadang keharaman
(suatu hal) disimpulkan dari larangan,
sebagaimana juga disimpulkan dari ancaman
yang keras yang diakibatkan oleh suatu
perbuatan.
Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
ﺍﺗﻖ ﺍﻟﻤﺤﺎﺭﻡ ﺗﻜﻦ ﺃﻋﺒﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ
(Takutlah hal-hal yang diharamkan, kamu akan
menjadi orang baik ibadahnya)
Karena meninggalkan hal-hal diharamkan
mengharuskan untuk melakukan hal-hal yang
fardlu. Dengan meninggalkan hal-hal diharamkan
lembar catatan amal akan senantiasa putih bersih
dari kotoran, sehingga amalan sunnah yang
sedikit akan berkembang dan berkahnya menjadi
besar, akhirnya jadilah orang yang bertaqwa tadi
termasuk hamba-hamba yang besar (nilainya).
Hal ini mengharuskan seorang hamba untuk
mengetahui hal-hal yang wajib untuk
dilaksanakan, dan hal-hal yang haram lalu dijauhi.
Berangkat dari hal ini, Rasulullah bersabda:
ﻃﻠﺐ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﺮﻳﻀﺔ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﺴﻠﻢ
Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim [6]
Dan Allah juga telah menjelaskan bahwa
mengagungkan (menganggap besar dosa) hal-hal
yang diharamkan lebih baik bagi seorang hamba.
Allah berfirman:
ﺫﻟﻚ ﻭﻣﻦ ﻳﻌﻈﻢ ﺣﺮﻣﺎﺕ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻬﻮ ﺧﻴﺮ ﻟﻪ ﻋﻨﺪ ﺭﺑﻪ
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa
mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi
Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi
Rabbnya. [Al-Hajj :30]
Ibnu Katsir berkata: [7] Barang siapa menjauhi
perbuatan-perbuatan maksiat dan hal-hal yang
diharamkan dan (menganggap) melakukannya
adalah dosa besar dalam dirinya, ( ﻓﻬﻮ ﺧﻴﺮ ﻟﻪ
ﻋﻨﺪ ﺭﺑﻪ ) maka dia mendapatkan kebaikan dan
pahala yang banyak. Sebagaimana (balasan)
untuk perbuatan ta’at yaitu balasan dan pahala
yang banyak, maka begitu juga (balasan) untuk
meninggalkan hal-hal yang diharamkan dan hal-
hal yang dilarang.
Kedua, Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.
ﻭﺍﺭﺽ ﺑﻤﺎ ﻗﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻚ ﺗﻜﻦ ﺃﻏﻨﻰ ﺍﻟﻨﺎﺱ
Ridlalah dengan apa yang Allah bagikan buatmu,
kamu akan menjadi orang yang terkaya.
Maksudnya, merasa cukuplah dengan apa yang
Allah berikan kepadamu, jadikanlah itu sebagai
rizkimu, kamu akan menjadi orang terkaya.
Orang yang merasa cukup, dia akan merasa
kaya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
ﻟﻴﺲ ﺍﻟﻐﻨﻰ ﻋﻦ ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﻌﺮﺽ ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻟﻐﻨﻰ ﻏﻨﻰ
ﺍﻟﻨﻔﺲ
“Bukanlah kaya itu karena banyaknya harta benda
akan tetapi kaya itu adalah kaya jiwa. [8]
Ibnu Bathal mengatakan: “Makna hadits itu adalah
bahwa hakekat kaya itu bukan banyaknya harta,
karena banyak orang yang diberikan kemudahan
rizki tetapi dia tidak merasa cukup, lalu ia
bersusah-payah dalam berusaha mencari
tambah, seakan-akan ia tidak kaya atau tidak
punya harta.
Qurthubi berkata: “Makna hadits itu adalah
bahwasanya manfaat yang yang berguna atau
besar atau terpuji adalah kaya jiwa. Penjelasannya
adalah apabila jiwa itu merasa kaya, dia akan
terhindar dari kerakusan, sehingga ia memiliki
‘izzah (kehormatan)dan akan mendapatkan
keagungan, kesucian, dan kemuliaan yang lebih
dari orang kaya harta namun miskin jiwa karena
kerakusannya. Sesungguhnya kerakusan itu
membuatnya berada pada hal-hal hina dan
perbuatan-perbuatan jahat yang disebabkan oleh
kerendahan cita-cita dan kebakhilannya, banyak
orang yang menghinanya dan merendahkan
martabatnya sehingga ia menjadi orang yang
paling hina”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Kesimpulannya,
bahwasanya orang yang kaya jiwanya akan
menjadi orang yang Qana’ah (merasa cukup)
dengan rizki yang Allah karuniakan, dia tidak
mengharapkan tambahan tanpa kebutuhan, tidak
terus-menerus menuntut dan meminta. Tetapi
dia rela dengan apa yang Allah bagikan baginya,
seakan-akan dia kaya selamanya.
Orang yang miskin jiwa kebalikan di atas, karena
dia tidak merasa cukup dengan rizki yang diberi,
bahkan dia senantiasa berusaha mencari tambah
dengan segala cara yang memungkinkan,
kemudian jika harta yang diinginkan tidak tercapai
dia akan merasa sedih dan kecewa. Seakan-akan
dia tidak berharta, karena tidak merasa cukup,
seakan-akan dia bukanlah orang yang kaya. [9]
Oleh karena itu, relalah –wahai hamba Allah-
terhadap rizki yang Allah bagikan kepadamu,
kamu akan menjadi orang terkaya dan
ingatkanlah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam :
ﻣﻦ ﺃﺻﺒﺢ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻌﺎﻓﻰ ﻓﻲ ﺟﺴﺪﻩ ﺁﻣﻨﺎ ﻓﻲ ﺳﺮﺑﻪ
ﻋﻨﺪﻩ ﻗﻮﺕ ﻳﻮﻣﻪ ﻓﻜﺄﻧﻤﺎ ﺣﻴﺰﺕ ﻟﻪ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ
Siapa diantara kalian yang pada waktu pagi hari
dalam keadaan sehat badannya, merasa aman
dalam hatinya, dan punya makanan hari itu,
maka seakan akan dunia diberikan kepadanya.
[10]
Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
ﻗﺪ ﺃﻓﻠﺢ ﻣﻦ ﺃﺳﻠﻢ ﻭﻛﺎﻥ ﺭﺯﻗﻪ ﻛﻔﺎﻓﺎ ﻭﻗﻨﻌﻪ ﺍﻟﻪb
ﺑﻤﺎ ﺁﺗﺎﻩ
Sungguh beruntung orang yang telah memeluk
agama Islam, rizkinya cukup dan Allah telah
berikan rasa cukup dengan apa-apa yang telah
Allah berikan kepadanya. [11]
Allah berfirman:
ﻭﻻ ﺗﻤﺪﻥ ﻋﻴﻨﻴﻚ ﺇﻟﻰ ﻣﺎﻣﺘﻌﻨﺎ ﺑﻪ ﺃﺯﻭﺍﺟﺎ ﻣﻨﻬﻢ
ﺯﻫﺮﺓ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻟﻨﻔﺘﻨﻬﻢ ﻓﻴﻪ ﻭﺭﺯﻕ ﺭﺑﻚ
ﺧﻴﺮ ﻭﺃﺑﻘﻰ
Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu
kepada apa yang telah Kami berikan kepada
golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga
kehidupan di dunia untuk Kami cobai mereka
dengannya. Dan karunia Rabbmu adalah lebih
baik dan lebih kekal. [Yunus :131]
Jika anda melihat ada orang yang lebih banyak
harta dan anaknya dari pada anda, maka
ketahuilah, ada juga yang lebih rendah dari pada
anda. Perhatikanlah orang yang berada di bawah
anda dan janganlah anda melihat kepada orang
yang berada dia atas anda! Inilah yang
ditunjukkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam kepadamu, yang mana beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
ﺍﻧﻈﺮﻭﺍ ﺇﻟﻰ ﻣﻦ ﺃﺳﻔﻞ ﻣﻨﻜﻢ ﻭﻻ ﺗﻨﻈﺮﻭﺍ ﺇﻟﻰ ﻣﻦ
ﻫﻮ ﻓﻮﻗﻜﻢ ﻓﻬﻮ ﺃﺟﺪﺭ ﺃﻥ ﻻ ﺗﺰﺩﺭﻭﺍ ﻧﻌﻤﺔ ﺍﻟﻬﺰ
“Lihatlah kepada orang yang lebih rendah dari
pada kalian dan janganlah melihat kepada orang
yang berada diatas kalian. Itu lebih baik supaya
kamu tidak meremehkan nikmat Allah kepada
kalian. [12]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun
V/1422H/2001M Diterbitkan Yayasan Lajnah
Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp.
08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Dikeluarkan oleh Imam Turmudzi 3/377/2407
[2]. Dikeluarkan oleh Imam Bukhari (4/424/2236);
Muslim (3/1207/1581) dan selain keduanya
[3]. Dikeluarkan oleh Imam Muslim
(3/1587/75/2003); Ibnu Majah (2/1124/3390)
[4]. Dikeluarkan oleh Imam Bukhari (3/573/1739)
[5]. Dikeluarkan oleh Imam Bukhari (5/235/2645)
dan Muslim (2/1071/1447)
[6]. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah 1/81/224
[7]. Tafsir al_qur'an al-Adhm 3/218
[8]. Dikeluarkan oleh Imam Bukhari 11/271/6446;
Muslim 2/672/1051; Tirmidzi 4/35/2479
[9]. Al-Fath 11/272
[10]. Dikeluarkan oleh Tirmidzi 14/5/2449; Ibnu
Majah 2/13/17/4141
[11]. Dikeluarkan oleh Imam Muslim 2/730/1045;
Tirmidzi 4/6/2452; Ibnu Majjah 2/13/16/4138
[12]. 12)[Dikeluarkan oleh Imam Muslim
4/2270/2963; Tirmidzi 4/75/2632; Ibnu Majjah
2/1387/4142.

No comments:

Post a Comment